LyRiUwG-n05gW78-X98H-U2EJMw Pertanahan Indonesia: PENDAFTARAN TANAH SECARA SPORADIK

Senin, 16 Juli 2012

PENDAFTARAN TANAH SECARA SPORADIK


Dasar Hukum
      1.     PP 24/1997 Pasal 1 angka 11, Pasal 13-32
      2.    Per Men Agraria/Kepala BPN No. 3/1997

Definisi Pendaftaran Tanah (PP 24/1997 Pasal 1 angka 1)
Adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar mengenai bidang2 tanah dan satuan2 rusun termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang2 tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas Satuan Unit Rumah Susun serta hak2 tertentu yang membebaninya.

Macam Pendaftaran Tanah
      1.  Pendaftaran tanah untuk pertama kali
Adalah kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan terhadap objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar berdasarkan  PP 10/1961 maupun PP 24/1997, dapat dilakukan baik secara sistematik maupun sporadik
      2.   Pemeliharaan data pendaftaran tanah
Adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk menyesuaikan data fisik dan data yuridis dalam peta pendaftaran, daftar nama, surat ukur, buku tanah, dan sertipikat dengan perubahan2 yang terjadi kemudian.

Definisi Pendaftaran Tanah Secara Sporadik (PP 24/1997 Pasal 1 angka 11)
Adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertamakali mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan secara individual atau massal.
Berarti pula seluruh biaya dibebankan kepada pemohon.

Pelaksana Pendaftaran Tanah
Tugas pendaftaran tanah dilakukan oleh Ka Kan Kota/kabupaten, kecuali kegiatan2 tertentu yang oleh PP 24/1997 atau peraturan perundang undangan yang bersangkutan ditugaskan kepada pejabat lain.

Pejabat yang membantu Ka kan
      1.     Panitia A
Melaksanakan penelitian data yuridis dan penetapan batas2 tanah yang dimohon
      2.    PPAT
Membuat akta  jual beli, jika tanah yang dimohon diperoleh berdasarkan jual beli
      3.    Kepala Desa/Lurah
Membantu membuat Kutipen Letter C, Riwayat Tanah, menandatangani sporadik, berita acara pengukuran, sebagai anggota Panitia A, ikut meneliti data yuridis, membuat surat keterangan waris, jika diperlukan, menandatangani pengumuman.
      4.    Camat
Sebagai PPAT sementara, membantu dalam menandatangani keterangan waris.
Pendaftaran Tanah yang termasuk Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali
      1.     Pendaftaran atas bidang tanah yang belum terdaftar
      2.    Pendaftaran pemberian Hak Atas Tanah Negara
      3.    Pendaftaran pemberian HPL
      4.    Pendaftaran wakaf Hak Milik
      5.    Pendaftaran Hak Milik ast Satuan Rumah susun
      6.    Pendaftaran pemberian HGB atau Hak Pakai atau Tanah Hak Milik
      7.    Pendaftaran Pemberian HT

Prosedur Pendaftaran Tanah Secara Sporadik (PP 24/1997)
      1.     Diajukan secara individual atau massal oleh pihak yang berkepentingan  [Pasal 13 (4)], yaitu pihak yang berhak atas bidang tanah yang bersangkutan atau kuasanya
Permen Agraria/Kep BPN 3/1997 pihak yang berkepentingan adalah pemegang hak dan pihak lain yang mempunyai kepentingan atas bidang tanah
      2.    Pembuatan Peta Dasar Pendaftaran (Pasal 15 n 16), menjadi dasar pembuaan peta pendaftaran. Untuk kepentingan ini BPN menyelenggarakan pemasangan, pengukuran, pemetaan dan pemeliharaan titik2 dasar teknik nasional di setiap kabupaten/kota.
      3.    Penetapan Batas Bidang-Bidang Tanah (Pasal 17-19)
Dilakukan dengan memperhatikan batas2 bidang tanah yang telah terdaftar dan SU atau GS yang bersangkutan, jika ada yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya maka sedapat mungkin disetujui oleh pemegang hak yang berbatasan
Guna penetapan batas2, maka BPN juga membuat berita acara mengenai dilakukannya pengukuran.
      4.    Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah dan Pembuatan Peta Pendaftaran (Pasal 20)
      5.    Pembuatan Daftar Tanah (Pasal 21)
Bidang tanah yang sudah dipetakan atau diberi nomor pendaftarannya dibukukan dalam daftar tanah
      6.    Pembuatan SU (Pasal 22), untuk keperluan pendaftaran haknya
      7.    Pembuktian Hak Baru (Pasal 23)
·         HAT baru dengan : penetapan pemberian hak oleh pejabat atau asli akta PPAT
·         HPL dengan penetapan pemberian HPL oleh pejabat yang berwenang
·         Tanah Wakaf dengan akta Ikrar Wakaf
·         Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun dengan akta pemisahan
·         HT dengan APHT
      8.    Pembuktian Hak lama (Pasal 24 n 25)
Berasal dari konversi hak, dibuktikan dengan bukti tertulis, keterangan saksi, jika tidak tersedia alat pembuktian yabng lengkap dapat dilakukan dengan pernyataan penguasaan fisik selama 20 th berturut2, dengan syarat :
·         Penguasaan dilakukan dengan itikad baik secara terbuka dikuatkan oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya (umumnya oleh lurah)
·         Tidak ada permasalahan dalam hal penguasaan baik sebelum maupun setelah pengumuman.
      9.    Pengumuman Hasil Penelitian Yuridis dan Hasil Pengukuran (Pasal 26-27), jika ada pihak yang berkeberatan, maka disarankan untuk menyelesaikan secara musyawarah, jika tidak berhasol, maka diselsaikan di pengadilan.
      10.  Pengesahan Hasil Pengumuman (Pasal 28), disahkan dalam suatu berita acara sebagai dasar untuk :
·         Pembukuan HAT dalam buku tanah
·         Pengakuan HAT
·         Pemberian HAT
      11.  Pembukuan Hak (Pasal 29-30)
Pembukuan dalam buku tanah serta pencatatannya pada surat ukur merupakan bukti bahwa hak yang bersangkutan beserta pemegang haknya dan bidang tanah yang diuraikan dalam surat ukur secara hukum telah terdaftar.
Jika ada yang belum lengkap dibuat catatan yang akan dihapus bila, telah dilengkapi atau dalam jangka waktu 5 th tdk ada pengajuan gugatan ke pengadilan.
Jika ada sengketa, maka akan dibuat catatan, yang akan hapus jika  telah ada kesepakatan damai atau 90 hari setelah terima pemberitahuan tidak diajukan gugatan di pengadilan.
      12.  Penerbitan sertifikat (Pasal 31)
Dilakukan untuk kepentingan pemegang hak yang bersangkutan, jika ada catatan2 maka penerbitan akan ditangguhkan
Individual di TTD Kkn, Massal di TTD Kepala seksi pengukuran dan pendaftaran tanah an, Kkan

Penjabaran Prosedur Pendaftaran Tanah Menurut Permen Agraria/Kepala BPN 3/1997
      1.     Permohonan untuk dilakukan :
·         Pengukuran bidang tanah untuk keperluan tertentu, yaitu :
o   Persiapan permohonan hak baru
o   Pemecahan, pemisahan dan penggabungan
o   Pengembalian batas
o   Penataan batas dalam rangka konsolidasi tanah
o   Inventaris pemilikan dan penguasaan dalam rangka pengadaan tanah
o   Lain2 dengan persetujuan pemegang hak
·         Pendaftaran hak baru
·         Pendaftaran hak lama
Permohonan dengan di sertai dokumen asli yang membuktikan adanya hak, yaitu :
·      Grosse akta hak eigendom yang telah dibubuhi catatan, untuk dikonversi menjadi Hak Milik
·      Grosse akta hak eigendom yang sejak berlakunya UUPA sampai tanggal pendaftaran tanah dilaksanakan menurut ketentuan PP 10/1961 di daerah yang bersangkutan.
·      Surat tanda milik berdasrkan peraturan swapraja yang bersangkutan
·      SHM berdasarkan PerMen Agraria 9/1959
·      SK pemberian Hak Milik, baik sebelum atau sejak berlakunya UUPA yang tidak disertai kewajiban pendaftaran, tapi semua kewajibannya telah dipenuhi
·      Petuk PBB/Landrente, girik dsb sebelum berlakunya PP 10/1961
·      Akta pemindahan hak yang dibuat dibawah tangan dengan  dengan saksi lurah sebelum berlakunya PP 24/1997, disertai alas hak yang dialihkan
·      Akta pemindahan hak yang dibuat PPAT, yang tanahnya belum dibukukan dengan disertai alas hak yang dialihkan
·      Akta ikrar wakaf yang dibuat sebelum atau sejak dimulainya PP 28/1977, berikut alas haknya
·      Risalah lelang
·      Surat penunjukan pembelian kaveling tanah pengganti tanah yang diambil pemerintah atau Pemda
·      Surat Keterangan riwayat tanah yang dibuat kantor PBB, berikut alas haknya
·      Lain2 pembuktian tertulis sesuai pasal II, VI dan VII ketentuan konversi UUPA
Jika bukti kepemilikan tidak lengkap maka bukti yang lain dilengkapi dengan pernyataan yang bersangkutan, dan keterangan dari minimal 2 saksi yang bukan keluarga  (sampai derajat ke 2 vertikal dan horisontal).
Jika bukti kepemilikan tidak ada maka permohonan disertai :
·         Surat pernyataan pemohon  mengenai :
o   Menguasai secara nyata 20 th berturut2, atau  memperolah penguasaan dari pendahulunya sehingga pemohon dan pendahulu berjumlah 20 th
o   Penguasaan dengan itikad baik
o   Penguasaan tidak pernah diganggu gugat
o   Tanah tidak dalam sengketa
o   Jika apa yang dinyatakan tidak benar, maka bersedia menerima sanksi baik pidana maupun perdata
·         Keterangan Lurah berikut 2 saksi

      2.    Pengukuran (Pasal 77-81)
Tanggung jawab Kkan, untuk keperluan optimasi dan kemampuan teknologi petugas ukur, maka :
·         10 ha – 1.000 ha dilakukan oleh Kanwil
·         Lebih dari 1.000 ha oleh BPN, hasilnya disampaikan ke Kkan
Contradictoire delimitasi : didasarkan pada penunjukan oleh pemegang hak atasu tanah yang bersangkutan dan disetujui oleh para pemegang hak atas tanah yang berbatasan.
      3.    Pengumpulan dan Penelitian Data Yuridis Bidang Tanah (Pasal 82-85)
·         Hak Baru : pengumpulan dan penelitian alat bukti oleh Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah Di Kantor Pertanahan setempat
·         Hak lama (konversi) : pengumpulan dan penelitian permulaan data yuridis yaitu dokumen alat bukti oleh Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah Di Kantor Pertanahan setempat
Jika dari penelitian sudah lengkap, maka dilanjutkan dengan pengumuman
Jika dari penelitian tidak lengkap atau tidak ada, maka penelitian dilanjutkan oleh Panitia A, yang hasil penelitiannya diserahkan ke Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah, untuk di lanjutkan dengan pengumuman
Tugas Panitia A
·         Meneliti data yuridis bidang tanah yang tidak dilengkapi alat bukti tertulis mengenai pemilikan tanah secara lengkap
·         Melakukan pemeriksaan lapangan untuk menentukan kebenaran alat bukti yang diajukan oleh pemohon
·         Mencatat sanggahan/keberatan  dan hasil penyelesainnya
·         Membuat kesimpulan mengenai data yuridis bidang tanah yang dimaksud
·         Mengisi daftar isian 201
Susunan Panitia A
·         Kepala seksi atau staf senior seksi hak2 atas tanah, sebagai ketua merangkap anggota
·         Kepala seksi atau staf senoir seksi pengukuran dan pendaftaran tanah, sebagai wakil ketua merangkap anggota
·         Kepala seksi atau staf senior seksi pengaturan penguasaan tanah, sebagai anggota
·         Kepala seksi atau staf senior seksi penatagunaan tanah, sebagai anggota
·         Kepala seksi atau staf senior seksi pengurusan hak2 atas tanah, sebagai anggota
·         Kepala desa/Lurah
Kewenangan Panitia A
·         Mencari keterangan tambahan dari masy sekitar bidang tanah tersebut untuk memperkuat kesaksian atau keterangan mengenai pemilikan tanah.
·         Meminta keterangan tambahan untuk mengetahui riwayat kepemilikan
·         Melihat keadaan tanah dilokasi untuk mengetahui secara fisik penguasaan atas tanah maupun penggunaannya.
      4.    Pengumuman data fisik dan data yuridis untuk 60 Hari (Pasal 86-87)
      5.    Penegasan Konversi dan Pengakuan Hak (Pasal 88)
      6.    Pembukuan Hak (Pasal 89-90)
Untuk yang belum lengkap maka akan dibukukan dengan catatan dalam buku tanah
Dalam pembukuan dimasukan juga hak pembatasan2 yang bersangkutan dengan hak tersebut, termasuk pembatasan pemindahan hak, penggunaan tanah menyangkut garis sempadan pantai dan penggunaan tanah hak dalam kawasan industri, juga di catat
TTD buku tanah oleh Kkan, jika berhalangan atau untuk massal maka dilimpahkan pada Ka Seksi Pengukuran dan pendaftaran tanah
      7.    Penerbitan sertipikat (Pasal 91-93)
Jika telah didaftar  dan memenuhi syarat untuk diberikan tanda bukti sesuai ketentuan PP 24/1997 Pasal 31, pembatasan2 juga dimasukan
TTD oleh Kkan jika berhalangan atau untuk massal maka dilimpahkan pada Ka Seksi Pengukuran dan pendaftaran tanah
Sertifikat diserahkan pada pemegang hak atau kuasanya, untuk wakaf pada nadzirnya.

Pendaftaran untuk tanah yasan (dibawah hukum adat di Konversi ke HM)
Pengajuan penegasan konversi hak dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut :
      1.     Permohonan pendaftaran tanah secara sporadik
      2.    Copy KTP
      3.    Copy KK
      4.    Bukti lunas PBB
      5.    Surat Pernyataan Penguasaan Fisik bidang tanah (Sporadik), memuat :
·         Identitas pemohon
·         Objek tanah yang dimohonkan
·         Batas 2 tanah
·         Cara perolehan
·         Identitas saksi
·         TTD pemohon, 2 saksi dan lurah (sebelum PP 24/1997 perlu TTD camat)
      6.    Kutipan Letter C di TTD lurah (sebelum PP 24/1997 perlu TTD camat)
      7.    Keterangan Riwayat Tanah (sebelum PP 24/1997 perlu TTD camat)
      8.    Bukti Perolehan hak
Sebelum PP 24/1997, dapat berupa surat dibawah tangan yang dibenarkan oleh Lurah dan dicatat dalam buku mutasi oleh lurah
Jika setelah PP 24/1997, maka harus dengan akta PPAT
Jika waris, maka diperlukan surat keterangan waris.

Prosedur pendaftaran tanah yasan
      1.     Mengisi permohonan
      2.    Membayar biaya pendaftaran secara sporadik, biaya tidak termasuk pembuatan alat bukti, seperti Akta PPAT, keterangan waris  dll
      3.    Pengukuran bidang tanah oleh petugas ukur
      4.    Pengumpulan dan penelitian data yuridis bidang tanah dan penetapan batas
Ditetapkan pendaftaran tanah secara sporadik dilakukan melalui penegasan konversi atau pengakuan hak
Penegasan konversi diberikan jika HAT yang alat bukti tulisnya tidak lengkap tetapi ada keterangan saksi maupun pernyataan yang bersangkutan dan tanahnya dikuasai oleh pemohon atau oleh orang lain yang disetujui oleh pemohon. Olehh Kkan ditegaskan konversinya menjadi hak milik dengan nama pemegang hak yang terakhir
Pengakuan Hak, jika alat bukti kepemilikan tidak ada tapi telah menguasai fisik selama 20 th maka Kkan di akui sebagai hak milik
      5.    Pengumuman data fisik dan data yuridis selama 60 hari di kelurahan
Tujuan pengumuman adalah memberi kesempatan pada pihak2 yang berkepentingan mengajukan keberatan pada Kkan
Jika selama pengumuman ada pihak yang mengajukan keberatan maka proses pendaftaran akan dihentikan sementara sampai ada penyelesaiannya
      6.    Pembukuan Hak dalam Buku Tanah
      7.    Penerbitan sertifikat
      8.    Penyerahan sertifikat, dilengkapi dengan copy KTP pemohon atau kuasanya.

18 komentar:

  1. Balasan
    1. ada daftar pustaka nyaa gak?
      klo ada tampilkan yah,makasih sebelumya...

      Hapus
    2. mhon infonya stelah saya ikuti prosudurnya untuk pendaftran tanah sporadik ini, di ahir saya di minta dri sekdes adm rp500'000 untuk adm ini apakah pungli apa biyaya resmi mhn infonya

      Hapus
    3. Biaya siluman itu bro..
      Mending 500rb..ane kena 750rb barusan..itu aja udah nego alot dari satu jeti yg dmnta ny..dmnta duit apaan..djawab pokoke sgitulah hrga pasaran...hahahh.#korupsudahmendarahdaging.

      Hapus
    4. Biaya siluman itu bro..
      Mending 500rb..ane kena 750rb barusan..itu aja udah nego alot dari satu jeti yg dmnta ny..dmnta duit apaan..djawab pokoke sgitulah hrga pasaran...hahahh.#korupsudahmendarahdaging.

      Hapus
    5. DALAM PEMBUATAN SPORADIK TIDAK DIKENAKAN BIAYA,, HANYA SAJA SEPERTI MATRAI DI DIMINTA DARI PEMOHON CONTOHNYA SEPERTI ITU,, TIDAK ADA HAL ADM YG DI KENAKAN DALAM PEMBUATAN SPORADIK, DIKARENAKAN BELOM ADA DASAR PERDA TENTANG ADM SPORADIK

      Hapus
  2. manfaat banget ijin kopi ya ??makasih..

    BalasHapus
  3. brp lama proses seporadik ke SHM ? dan brp biayanya ? mohon infonya.. amin.

    BalasHapus
  4. Apa hukumnya klo tanah disporadik atas nama kita sah tapi terpakaa karena dipaksa saudara dialihkan keorang tua hnya melalui prngkat desa saja dibawah tangan tidak dilaporkan ke pusat atau BPN?

    BalasHapus
  5. Apa hukumnya klo tanah disporadik atas nama kita sah tapi terpakaa karena dipaksa saudara dialihkan keorang tua hnya melalui prngkat desa saja dibawah tangan tidak dilaporkan ke pusat atau BPN?

    BalasHapus
  6. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  7. kalau statusnya melalui mekanisme pelepasan hak dan telah dilepaskan ke negara, kemudian bila perusahaan memohonkan kembali HGB, apakah pengumuman 60 hari tetap harus ada? krn BPN setempat mengatakan tidak perlu pengumuman 60 hari setelah hasil verifikasi dinyataka lengkap dan surat riwayat keterangan tanah tidak terputus. apakah bisa kasih referensi aturan untuk hal ini?

    BalasHapus
  8. Selamat siang
    saya mau tanya apa benar surat Sporadik sekarang tidak perlu tanda tangan kelurahan cukup RT dan RW saja?
    tadi saya dari kelurahan dan minta tanda tangan Lurah,kata orang kelurahan Sporadik ,Lurah tidak perlu TTD lagi cukup RT RW saja ,apa benar?
    infonya ada Surat Edaran bahwa lurah tidak perlu ttd, tapi saya cari2 di mba google belum menemukan ,mohon di share ya bila ada Surat Edaran

    tks
    M.Qomaruddin

    BalasHapus
  9. mohon info beberapa sebenarnya biaya pembuatan sporadik tanah? soalnya sy membeli sebidang tanah dg harga 100jt diminta biaya pembuatan sporadik dan akte jual beli sebesar 20jt oleh kepala desa, biaya tersebut sdh termasik pajak jual beli, mohon info dan dasar hukumnya jika ada,

    terima kasih

    BalasHapus
  10. Kalau 30ha brapa duit tu biaya nya

    BalasHapus
  11. Untuk pembuatan sporadik tanah warisan bagai mana cara dan prosedur nya, untuk penerbitan sporadik kira2 berapa lama dan brpa biayanya, terimakasih

    BalasHapus