Dasar Hukum
- UUPA Pasal 51
- UU 4/96 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan dengan Tanah (lebih lanjut disebut UUHT)
UUHT adalah lembaga hak jaminan yang kuat dengan
ciri2 sebagai berikut :
a.
Memberikan kedudukan diutamakan atau mendahulu kepada pemegangnya
b.
Selalu mengikuti objek yang dijaminkan dalam tangan siapapun objek itu berada
c. Memenuhi asas spesialitas da publisitas sehingga dapat
mengikat P III dan memberikan kepastian hukum kepada pihak2 yang berkepentingan
d. Mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya.
Ketentuan tentang credietverband
dan hypotheek dihapus sesuai
ketentuan Pasal 29 UUHT
Pengertian HT (Pasal 1 Angka 1 UUHT)
Adalah
hak jaminan yang dibebankan pada HAT sebagaimana di maksud dalam UUPA, berikut
atau tidak beikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah
itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan
kepada keditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.
Dalam
HT terdapat dua pihak yang menguasai yanah, yaitu Pihak Debitur yang menguasai
secara fisik dan pihak Kreditur yang menguasai secara yuridis.
Syarat HAT yang dapat dibebani HT
1. HAT
tersebut menurut ketentuan yang berlaku wajib didaftarkan
2. HAT
tersebut menurut sifatnya dapat dipindahtangankan.
(Syarat
ini bersifat kumulatif, jadi harus dipenuhi keduanya)
Objek HT
o
Hak
Milik
o
HGU
o
HGB
diatas tanah negara
o
HGB
diatas tanah HPL
o
Hak
Pakai atas tanah negara
o
Hak
Pakai atas tanah pengelolaan
o
Hak
Milik atas Satuan Rumah Susun yang berdiri diatas hak milik
o
Hak
Milik atas Satuan Rumah Susun yang berdiri diatas HGB atas tanah negara
o
Hak
Milik atas Satuan Rumah Susun yang berdiri diatas HGB atas HPL
o
Hak
Milik atas Satuan Rumah Susun yang berdiri diatas Hak Pakai atas tanah negara
o
Hak
Milik atas Satuan Rumah Susun yang berdiri diatas Hak Pakai atas HPL
Prosedur Pendaftaran HT
Pihak
pihak yang terkait
1. Pemberi HT, orang atau Badan
Hukum yang berwenang melakukan perbuatan hukum tersebut
2. Pemegang HT perseorangan atau
badan hukum yang berkedudukan sebagai yang berpiutang
3. PPAT, pejabat umum yang
berwenang
4. Kantor Pertanahan, tempat objek
HT
Tahapan
1. Adanya perjanjian utang piutang,
akta autentik atau bawah tangan
2. APHT, (sifat accessoir)
Mencantumkan :
·
Nama
dan identitas pemegang dan pemberi HT
·
Domisili
, jika ada yang berdomisili diluar Ind, maka wajib mencantumkan domisili
pilihan di Ind, jika tidak ada maka tempat pembuatan APHT dianggap sebagai
domisili pilihan
·
Nilai
Tanggungan
·
Uraian
yang jelas mengenai objek HT
Termasuk
janji2 yang sifatnya fakultatif (tidak
mempengaruhi terhadap sahnya akta) dan yang limitatif (jika tidak dibuat maka
tidak akan diberikan HT)
·
Pendaftaran
HT (selambatnya 7 hari kerja setelah TTD APHT)
Merupakan
syarat mutlak untu lahirnya HT yang akan juga mengikat P III
Sertifikat
HT punya kekuatan eksekutorial, jika debitur cedera janji.
nyimak aja ya
BalasHapusoc gpp gan...!!
Hapusthankz udah berkunjung..
Postingan yang sangat bermanfaat.
BalasHapusoc.......
Hapusthanks jga udh berkunjung..!!!